Rabu, 04 Maret 2015

EMANSIPASI PENDIDIKAN BAGI KAUM MISKIN

EMANSIPASI PENDIDIKAN BAGI KAUM MISKIN



Makalah Ini Disusun dan Diajukan Guna Memenuhi Tugas Terstruktur
Mata Kuliah : Sosiologi Pendidikan
Dosen Pengampu : Hj. Tutuk Ningsih M.Pd

Disusun oleh :

KHAYAT NUR IMAN
1123308001
3 PAI NR-A


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
PURWOKERTO
2012

PENDAHULUAN

            Pendidikan adalah hal yang sangat penting bagi sebuah bangsa. Karena perkembangan  pemerintah dan kemajuan suatu bangsa dapat diukur melalui tingkat  dan kualitas sumber daya manusiannya. Pendidikan merupakan salah satu kunci penanggulangan kemiskinan dalam jangka menengah dan jangka panjang. Namun sampai saat ini masih banyak orang miskin  yang memiliki keterbatasan akses  untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, hal ini disebabkan antara lain karena semakin mahalnya biaya pendidikan. Biaya yang kian merambah naik  menambah  kesulitan  orang miskin untuk memperoleh pendidikan. Selain keterbatasan ekonomi yang melanda rakyat miskin , mereka juga  lebih mengutamakan biaya untuk makan dll.
            Dalam makalah ini akan di jelaskan tentang pendidikan bagi rakyat miskin yang sebenarnya  ada sebuah penjaminan resmi berupa undang-undang yang menangani masalah pendidikan yakni UUD 45 Pasal 31. Berdasarkan undang-undang tersebut  semua anak bangsa berhak mendapatkan pendidikan. Namun, dengan berjalan seiringnya waktu biaya pendidikan semakin hari semakin mahal yang menciutkan hati orang –orang miskin untuk mengenyam pendidikan. Melihat knyataan itu pemerintah tidak tinggal diam dan  membuat beberapa solusi untuk mengatasinnya seperti yang akan dijelaskan di bawah ini.
PEMBAHASAN
A. Emansipasi Pendidikan  Rakyat Miskin
            Emansipasi mempunyai sinonim pembebasan, pelepasan, persamaan, menyejajarkan. Dan emansipasi mempunyai arti yang digunakan untuk menjelaskan sebuah usaha untuk mandapatkan hak politik maupun persamaan derajat.
            Sedangkan pendidikan adalah  proses yang dialami manusia untuk meningkatkan jasad, roh dan akal untuk menjadi yang lebih baik. Singkatnya pendidikan adalah suatu proses yang menghasilkan perubahan sikap berfikir di kemudian hari. lalu apa yang di sebut rakyat miskin? Rakyat miskin ialah  orang yang memiliki pekerjaan tetapi tidak  memenuhi kebutuhannya. Untuk memenuhi kebutuhan kehidupan umumnya sudah sulit dan rakyat miskin tidak memiliki kuasa untuk menjamah dunia pendidikan.
B. Permasalahan Yang Dihadapi Rakyat Miskin
            Pemerintah telah  memiliki sebuah penjaminan yang resmi berupa undang-undang yang  menangani masalah pendidikan yakni UUD 45 Pasal 31 ayat 1 secara tegas disebutkan bahwa “Setiap  warga Negara berhak mendapatkan pendidikan “. Dalam amandemen UUD 45 Pasal 31 Ayat 1 dan 2 menegaskan kembali setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib menbiayainya. Perintah UUD 45 ini diperkuat oleh UU Sistem  Pendidikan Nasional (SPN).
            Ketentuan UUD 45 tentang UU Sistem Pendidikan Nasional  tersebut menegaskan bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan. Baik kaya maupun  miskin. Namun realitanya sampai saat ini dunia pendidikan kita  masih harus menghadapi tantangan yang besar untuk mencerdaskan anak bangsa. Tantangan utana yang dihadapi di bidang oendidikan antara lain meningkatkan akses, pemerataan dan kualitas pelayanan pendidikan terutama jejang pendidikan dasar. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan  Nasional, pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa “ Setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, dan pasal 11 ayat (1) menyatakan “Pemerintah dan Peemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan,serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga neagara tanmpa diskriminasi.
            Kenyataan di Indonesia masih banyak orang miskin yang mengalami ketidakadilan atau diskriminatif  untuk mendapatkan pendidikan. Banyak anak-anak dari keluarga miskin yang terpaksa putus sekolah karena tidak sanggup membiayai sekolahnya. Mereka lebih memilih putus sekolah dan memilih untuk bekerja semampunya walaupun fisiknya belum mampu untuk melakukannya. Di kota bersar misalnya, banyak anak-anak usia SD dan SMP putus sekolah menjadi pengemis di lampu merah, menjadi pemulung, dll. Jumlah anak putus sekolah si negeri ini setiap tahun masih terjadi. Celakanya dari tingkaat SD- SMA cukup besar. Pada tahun 2010 saja angkanya mencapai 1,08 juta anak. Angka ini naik dari tahun sebelumnya berjumlah 750.000 siswa yang putus sekolah.
            Masih banyak hal yang harus dibenahi dalam sistem pendidikan kita ini, upaya-upaya perbaikan masih solusiperlu digalakkan. Kritik sosial masyarakat harus terus dilakukan, supaya terbangun kesadaran masyarakat yang selanjutnya akan bersama-sama dengan pemerintah membangun tatanan sistem pendidikan yang baik pula sehingga cita-cita bangsa yakni mencerdaskan kehidupan bangsa bagi seluruh rakyat indonesia, tidak hanya di angan-angan tapi dalam bentuk nyata terlihat di masyarakat kita.
Berikut adalah masalah-masalah yang dihadapi dunia pendidikan di Indonesia :
a.       Aksessasiblity, adalah kemampuan warga negara tak terkecuali warga miskin untuk medapatkan pendidikan yang wajar dalam artian pendidikan yang bermutu yang mampu meningkatkan kecerdasan dan keterampilan peserta didik. Namun yang terjadi ada standar ganda yang diterapkan oleh sistem pendidikan dimana sekolah-sekolah mapan, bagus-bagus adalah sekolah-sekolah yang diperuntukkan untuk mereka dengan kemampuan finansial tinggi, artinya mereka yang tidak memiliki kemampuan finansial  (orang miskin) tidak bisa masuk ke sekolah seperti ini.
b.      Pembiayaan, Banyak tempat pendidikan, dari yang terrendah sampai tertinggi selalu mengsyaratkan biaya tinggi untuk bisa masuk dalam lembaga pendidikan tersebut. Kenyataan di lapangan, banyak masyarakat beranggapan untuk masuk sekolah favorit, berkualitas harus mempunyai kemampuan finansial yang tinggi, belum lagi setelah berada di dalam suatu lembaga pendidikan, akan ditemui pembiayaan-pembiayaan tambahan yang sering keluar dari tujuan pendidikan tersebut seperti biaya ospek masuk, biaya perjalanan wisata/tour, dll
c.       Kurikulum, Setidaknya sudah delapan kali sistem pendidikan kita berganti, ketidak konsistenan itu juga akan menyebabkan kerancuan dalam menentukan sistem pendidikan yang bermutu. Sejarah mencatat sistem pendidikan berganti karena suatu rezim tidak ingin mencontoh dan meneruskan apa yang telah dan sementara dibangun oleh rezim sebelumnya sehingga segala hal yang berkaitan dengan rezim sebelumnya tidak dipakai, walaupun itu bagus untuk peningkatan sistem pendidikan itu sendiri. Hal lain dari kurikulum yang tidak mencerminkan peningkatan mutu pendidikan adalah masih seringnya kita temukan mata pelajaran, yang salah ditujukan, seperti pendidikan TK, SD, SMP, SMA, masih menekankan kepada pola pendidikan yang memaksakan untuk peserta didik memahami mata pelajaran yang tidak sesuai dengan perkembangan mentalnya.
d.      Pendidik, Semakin sedikitnya tenaga pendidik yang ingin meningkatkan kapasitas keilmuannya. Perasaan nyaman dengan keadaan sekarang kerap kali ditemui di masyarakat. Memang ada upaya untuk meningkatkan kualitas itu misalnya diadakannya pelatihan, studi banding, namun itu tidaklah cukup, Sehingga akan sulit diciptakan peserta didik yang berkualitas yang diharapkan bersama.
e.       Evaluasi, Sistem Evaluasi yang ada sekarang ini masih menggunakan UN (Ujian Nasional) sebagai sarat utama menentukan kualitas mutu yang diharapkan. Kenyataannya adalah UN malah menjadi ajang untuk berkolusi ramai-ramai yang melibatkan banyak pihak, Bupati, Kepala Dinas, Kepala Sekolah, Guru, dan peserta didik. Ini dilakukan karena tidak ada suatu daerah pun dinilai buruk oleh pemerintah pusat ketika pengumuman hasil UN dibacakan.
C. Program Pemerintah Untuk Pendidikan Rakyat Miskin
            Berjalan seiringnya waktu biaya pendidikan semakin tahun semakin mencekik leher rakyat miskin di Indonesia. Pemerintah berusaha memberikan beberapa solusi untuk mengatasi  permasalahan diatas berlandaskan UU yang telah dibuat.
1.      Wajib Belajar 9 Tahun
Maksud dan tujuan pelaksanaan wajib belajar 9 tahun adalah memberikan pelayanan kepada anak bangsa untuk memasuki sekolah dengan biaya murah dan terjangkau oleh kemampuan masyarakat.  Enam tahun di sekolah dasar (SD) dan tiga tahun di sekolah lanjutan pertama (SLTA). Setiap wajib belajar pasti akan dimulai dari jenjang pendidikan terendah, yaitu sekolah dasar.
2.      Kompensasi BBM untuk Pendidikan
Diantara programpemerintah untuk meningkatkan pendidikan di Indonesia yaitu dengan mengurangi subsidi BBM. Dana subsidi tersebut selanjutnya digunakan untuk program beasiswa kepada siswa-siswi yang kurang mampu dan berprestasi.
3.      Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Salah satu program pendidikan adalah BOS yang menyediakan bantuan bagi sekolah dengan tujuan membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang kurang mampu dan meringankan beban bagi siswa yang lain dalam rangka mendukung pencapaian Program Wajib Belajar 9 Tahun. Pemerintah memberikannya pada BOS untuk SD dan SMP. Besarnya dana untuk tiap sekolah disesuaikan dari jumlah muridnya.
4.      Program Keluarga Harapan ( PKH)
Program keluarga harapan merupakan suatu program penanggulangan kemiskinan. Agar penggunaan bantuan dapat lebih efektif diarahkan untuk peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.
D. Solusi Mewujudkan Pendidikan Bagi Rakyat Miskin
            Untuk mewujudkan pendidikan yang murah bagi kalangan rakyat miskin, ada beberapa langkah konkrit dan strategis yang dapat di ambil seperti :
1. Negara menanggung sepenuhnya segala pendidikan rakyat miskin.
2. Pengalokasian anggaran pendidikan dari APBN dan APBD.
3. Profesi guru tidak sama dengan pegawai negri lain karena itu penggajian pada guru berbeda dari pegawai negeri.
4. Dengan program pendidikan murah dan berkualitas bagi masyarakat, termasuk bisa di nikmati oleh rakyat miskin maka tujuan Negara akan sesuai.
5. Asuransi pendidikan komersial bagi rakyat miskin yang polisnya di bayar atau ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Manfaat dari asuransi pendidikan tersebut agar rakyat miskin dapat bersekolah di semua tempat baik milik pemerintah maupun swasta.
6. Pendidikan yang bermutu harus bias di akses dan dinikmati oleh segenap komponen anak bangsa secara adil dan merata.
PENUTUP
            Dari pembahasan di atas dapat di ambil poin-poin penting , antara lain:
1. UUD 1945 mengamanatkan bahwa Pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara tetapi pendidikan dasar merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh setiap warga Negara dan pemerintah wajib membiayai kegiatan tersebut.
2. Pendidikan merupakan salah satu kunci penanggulangan kemiskinan dalam jangka menengah dan jangka panjang. Namun sampai saat ini masih banyak orang miskin  yang memiliki keterbatasan akses  untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
3. tanggung jawab dalam mengatasi  masalah pendidikan untuk rakyat nmiskin bukan terletak pada pemerintahannya, namun,merupakan tanggung jawab bersama.
4.  Pemerintah telah  memiliki sebuah penjaminan yang resmi berupa undang-undang yang  menangani masalah pendidikan yakni UUD 45 Pasal 31 ayat 1
5.Pemerintah berusaha memberikan beberapa solusi untuk mengatasi  permasalahan diatas berlandaskan UU yang telah dibuat.
DAFTAR PUSTAKA
Batubara, H. Muvli.2004.Sosiologi Pendidikan.Jakarta: Ciputat Press http://edukasi.kompasiana.com/2011/02/09/pendidikan-untuk-rakyat-miskin/
http://www.harianterbit.com/2012/08/02/tahun-ini-1-juta-anak-indonesia-putus-sekolah/   
http://umaeeblogs.wordpress.com/2012/05/08/pendidikan-untuk-rakyat-miskin/
file:///G:/makalah-pengaruh-perubahan-sosial-pada.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar