EMANSIPASI
PENDIDIKAN BAGI KAUM MISKIN
Makalah
Ini Disusun
dan Diajukan Guna Memenuhi Tugas Terstruktur
Mata
Kuliah : Sosiologi Pendidikan
Dosen
Pengampu : Hj. Tutuk Ningsih M.Pd
Disusun
oleh :
KHAYAT
NUR IMAN
1123308001
3
PAI NR-A
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
PURWOKERTO
2012
PENDAHULUAN
Pendidikan adalah hal yang sangat
penting bagi sebuah bangsa. Karena perkembangan pemerintah dan kemajuan suatu bangsa dapat
diukur melalui tingkat dan kualitas
sumber daya manusiannya. Pendidikan merupakan salah satu kunci penanggulangan
kemiskinan dalam jangka menengah dan jangka panjang. Namun sampai saat ini
masih banyak orang miskin yang memiliki
keterbatasan akses untuk memperoleh
pendidikan yang bermutu, hal ini disebabkan antara lain karena semakin mahalnya
biaya pendidikan. Biaya yang kian merambah naik
menambah kesulitan orang miskin untuk memperoleh pendidikan.
Selain keterbatasan ekonomi yang melanda rakyat miskin , mereka juga lebih mengutamakan biaya untuk makan dll.
Dalam makalah ini akan di jelaskan
tentang pendidikan bagi rakyat miskin yang sebenarnya ada sebuah penjaminan resmi berupa
undang-undang yang menangani masalah pendidikan yakni UUD 45 Pasal 31.
Berdasarkan undang-undang tersebut semua
anak bangsa berhak mendapatkan pendidikan. Namun, dengan berjalan seiringnya
waktu biaya pendidikan semakin hari semakin mahal yang menciutkan hati orang
–orang miskin untuk mengenyam pendidikan. Melihat knyataan itu pemerintah tidak
tinggal diam dan membuat beberapa solusi
untuk mengatasinnya seperti yang akan dijelaskan di bawah ini.
PEMBAHASAN
A. Emansipasi Pendidikan
Rakyat Miskin
Emansipasi mempunyai sinonim pembebasan,
pelepasan, persamaan, menyejajarkan. Dan emansipasi mempunyai arti yang
digunakan untuk menjelaskan sebuah usaha untuk mandapatkan hak politik maupun
persamaan derajat.
Sedangkan pendidikan adalah proses yang dialami manusia untuk
meningkatkan jasad, roh dan akal untuk menjadi yang lebih baik. Singkatnya
pendidikan adalah suatu proses yang menghasilkan perubahan sikap berfikir di
kemudian hari. lalu apa yang di sebut rakyat miskin? Rakyat miskin ialah orang yang memiliki pekerjaan tetapi
tidak memenuhi kebutuhannya. Untuk
memenuhi kebutuhan kehidupan umumnya sudah sulit dan rakyat miskin tidak
memiliki kuasa untuk menjamah dunia pendidikan.
B. Permasalahan Yang
Dihadapi Rakyat Miskin
Pemerintah telah memiliki sebuah penjaminan yang resmi berupa
undang-undang yang menangani masalah
pendidikan yakni UUD 45 Pasal 31 ayat 1 secara tegas disebutkan bahwa
“Setiap warga Negara berhak mendapatkan
pendidikan “. Dalam amandemen UUD 45 Pasal 31 Ayat 1 dan 2 menegaskan kembali
setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib menbiayainya. Perintah UUD 45
ini diperkuat oleh UU Sistem Pendidikan
Nasional (SPN).
Ketentuan UUD 45 tentang UU Sistem
Pendidikan Nasional tersebut menegaskan
bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan. Baik kaya maupun miskin. Namun realitanya sampai saat ini
dunia pendidikan kita masih harus
menghadapi tantangan yang besar untuk mencerdaskan anak bangsa. Tantangan utana
yang dihadapi di bidang oendidikan antara lain meningkatkan akses, pemerataan
dan kualitas pelayanan pendidikan terutama jejang pendidikan dasar. UU No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa “ Setiap warga Negara
mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, dan pasal 11
ayat (1) menyatakan “Pemerintah dan Peemerintah Daerah wajib memberikan layanan
dan kemudahan,serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi
setiap warga neagara tanmpa diskriminasi.
Kenyataan di Indonesia masih banyak
orang miskin yang mengalami ketidakadilan atau diskriminatif untuk mendapatkan pendidikan. Banyak
anak-anak dari keluarga miskin yang terpaksa putus sekolah karena tidak sanggup
membiayai sekolahnya. Mereka lebih memilih putus sekolah dan memilih untuk
bekerja semampunya walaupun fisiknya belum mampu untuk melakukannya. Di kota
bersar misalnya, banyak anak-anak usia SD dan SMP putus sekolah menjadi
pengemis di lampu merah, menjadi pemulung, dll. Jumlah anak putus sekolah si
negeri ini setiap tahun masih terjadi. Celakanya dari tingkaat SD- SMA cukup
besar. Pada tahun 2010 saja angkanya mencapai 1,08 juta anak. Angka ini naik
dari tahun sebelumnya berjumlah 750.000 siswa yang putus sekolah.
Masih
banyak hal yang harus dibenahi dalam sistem pendidikan kita ini, upaya-upaya
perbaikan masih solusiperlu digalakkan. Kritik sosial masyarakat harus terus
dilakukan, supaya terbangun kesadaran masyarakat yang selanjutnya akan
bersama-sama dengan pemerintah membangun tatanan sistem pendidikan yang baik
pula sehingga cita-cita bangsa yakni mencerdaskan kehidupan bangsa bagi seluruh
rakyat indonesia, tidak hanya di angan-angan tapi dalam bentuk nyata terlihat
di masyarakat kita.
Berikut
adalah masalah-masalah yang dihadapi dunia pendidikan di Indonesia :
a. Aksessasiblity,
adalah kemampuan warga negara tak terkecuali warga miskin untuk medapatkan
pendidikan yang wajar dalam artian pendidikan yang bermutu yang mampu
meningkatkan kecerdasan dan keterampilan peserta didik. Namun yang terjadi ada
standar ganda yang diterapkan oleh sistem pendidikan dimana sekolah-sekolah
mapan, bagus-bagus adalah sekolah-sekolah yang diperuntukkan untuk mereka
dengan kemampuan finansial tinggi, artinya mereka yang tidak memiliki kemampuan
finansial (orang miskin) tidak bisa masuk ke sekolah seperti ini.
b. Pembiayaan,
Banyak tempat pendidikan, dari yang terrendah sampai tertinggi selalu
mengsyaratkan biaya tinggi untuk bisa masuk dalam lembaga pendidikan tersebut.
Kenyataan di lapangan, banyak masyarakat beranggapan untuk masuk sekolah
favorit, berkualitas harus mempunyai kemampuan finansial yang tinggi, belum lagi
setelah berada di dalam suatu lembaga pendidikan, akan ditemui
pembiayaan-pembiayaan tambahan yang sering keluar dari tujuan pendidikan
tersebut seperti biaya ospek masuk, biaya perjalanan wisata/tour, dll
c. Kurikulum,
Setidaknya sudah delapan kali sistem pendidikan kita berganti, ketidak konsistenan
itu juga akan menyebabkan kerancuan dalam menentukan sistem pendidikan yang
bermutu. Sejarah mencatat sistem pendidikan berganti karena suatu rezim tidak
ingin mencontoh dan meneruskan apa yang telah dan sementara dibangun oleh rezim
sebelumnya sehingga segala hal yang berkaitan dengan rezim sebelumnya tidak
dipakai, walaupun itu bagus untuk peningkatan sistem pendidikan itu sendiri.
Hal lain dari kurikulum yang tidak mencerminkan peningkatan mutu pendidikan adalah
masih seringnya kita temukan mata pelajaran, yang salah ditujukan, seperti
pendidikan TK, SD, SMP, SMA, masih menekankan kepada pola pendidikan yang
memaksakan untuk peserta didik memahami mata pelajaran yang tidak sesuai dengan
perkembangan mentalnya.
d. Pendidik,
Semakin sedikitnya tenaga pendidik yang ingin meningkatkan kapasitas
keilmuannya. Perasaan nyaman dengan keadaan sekarang kerap kali ditemui di
masyarakat. Memang ada upaya untuk meningkatkan kualitas itu misalnya
diadakannya pelatihan, studi banding, namun itu tidaklah cukup, Sehingga akan
sulit diciptakan peserta didik yang berkualitas yang diharapkan bersama.
e. Evaluasi,
Sistem Evaluasi yang ada sekarang ini masih menggunakan UN (Ujian Nasional)
sebagai sarat utama menentukan kualitas mutu yang diharapkan. Kenyataannya
adalah UN malah menjadi ajang untuk berkolusi ramai-ramai yang melibatkan
banyak pihak, Bupati, Kepala Dinas, Kepala Sekolah, Guru, dan peserta didik.
Ini dilakukan karena tidak ada suatu daerah pun dinilai buruk oleh pemerintah pusat
ketika pengumuman hasil UN dibacakan.
C. Program Pemerintah Untuk
Pendidikan Rakyat Miskin
Berjalan
seiringnya waktu biaya pendidikan semakin tahun semakin mencekik leher rakyat
miskin di Indonesia. Pemerintah berusaha memberikan beberapa solusi untuk
mengatasi permasalahan diatas
berlandaskan UU yang telah dibuat.
1. Wajib
Belajar 9 Tahun
Maksud dan tujuan
pelaksanaan wajib belajar 9 tahun adalah memberikan pelayanan kepada anak
bangsa untuk memasuki sekolah dengan biaya murah dan terjangkau oleh kemampuan
masyarakat. Enam tahun di sekolah dasar
(SD) dan tiga tahun di sekolah lanjutan pertama (SLTA). Setiap wajib belajar
pasti akan dimulai dari jenjang pendidikan terendah, yaitu sekolah dasar.
2. Kompensasi
BBM untuk Pendidikan
Diantara
programpemerintah untuk meningkatkan pendidikan di Indonesia yaitu dengan
mengurangi subsidi BBM. Dana subsidi tersebut selanjutnya digunakan untuk
program beasiswa kepada siswa-siswi yang kurang mampu dan berprestasi.
3. Bantuan
Operasional Sekolah (BOS)
Salah satu
program pendidikan adalah BOS yang menyediakan bantuan bagi sekolah dengan
tujuan membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang kurang mampu dan
meringankan beban bagi siswa yang lain dalam rangka mendukung pencapaian
Program Wajib Belajar 9 Tahun. Pemerintah memberikannya pada BOS untuk SD dan SMP.
Besarnya dana untuk tiap sekolah disesuaikan dari jumlah muridnya.
4. Program
Keluarga Harapan ( PKH)
Program
keluarga harapan merupakan suatu program penanggulangan kemiskinan. Agar
penggunaan bantuan dapat lebih efektif diarahkan untuk peningkatan kualitas
pendidikan dan kesehatan.
D. Solusi Mewujudkan Pendidikan
Bagi Rakyat Miskin
Untuk
mewujudkan pendidikan yang murah bagi kalangan rakyat miskin, ada beberapa
langkah konkrit dan strategis yang dapat di ambil seperti :
1. Negara menanggung sepenuhnya segala
pendidikan rakyat miskin.
2. Pengalokasian anggaran pendidikan dari APBN dan APBD.
3. Profesi guru tidak sama dengan pegawai negri lain karena
itu penggajian pada guru berbeda dari pegawai negeri.
4. Dengan program pendidikan murah dan berkualitas bagi
masyarakat, termasuk bisa di nikmati oleh rakyat miskin maka tujuan Negara akan
sesuai.
5. Asuransi pendidikan komersial bagi rakyat miskin yang
polisnya di bayar atau ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Manfaat dari
asuransi pendidikan tersebut agar rakyat miskin dapat bersekolah di semua
tempat baik milik pemerintah maupun swasta.
6. Pendidikan yang bermutu harus bias di akses dan dinikmati
oleh segenap komponen anak bangsa secara adil dan merata.
PENUTUP
Dari pembahasan di atas dapat di
ambil poin-poin penting , antara lain:
1.
UUD 1945 mengamanatkan bahwa Pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara
tetapi pendidikan dasar merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh setiap
warga Negara dan pemerintah wajib membiayai kegiatan tersebut.
2.
Pendidikan merupakan salah satu kunci penanggulangan kemiskinan dalam jangka
menengah dan jangka panjang. Namun sampai saat ini masih banyak orang
miskin yang memiliki keterbatasan akses untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
3.
tanggung jawab dalam mengatasi masalah
pendidikan untuk rakyat nmiskin bukan terletak pada pemerintahannya,
namun,merupakan tanggung jawab bersama.
4. Pemerintah telah memiliki sebuah penjaminan yang resmi berupa
undang-undang yang menangani masalah
pendidikan yakni UUD 45 Pasal 31 ayat 1
5.Pemerintah
berusaha memberikan beberapa solusi untuk mengatasi permasalahan diatas berlandaskan UU yang
telah dibuat.
DAFTAR
PUSTAKA
Batubara, H.
Muvli.2004.Sosiologi Pendidikan.Jakarta: Ciputat Press http://edukasi.kompasiana.com/2011/02/09/pendidikan-untuk-rakyat-miskin/
http://www.harianterbit.com/2012/08/02/tahun-ini-1-juta-anak-indonesia-putus-sekolah/
http://umaeeblogs.wordpress.com/2012/05/08/pendidikan-untuk-rakyat-miskin/
file:///G:/makalah-pengaruh-perubahan-sosial-pada.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar