MUZARO’AH, MUSAQOH, MUKHABARAH
Disusun dan Diajukan Guna Memenuhi Tugas Struktur
Mata Kuliah: Fiqh
Dosen Pengampu : Husnul Haq, Lc. M.A
Disusun oleh:
1. Wantia Khikmah (1123305005)
2. Ruswati (1123305031)
3. Amelia Rahma Wati (1423305094)
4. Febriana Tri Ramadani (1423305102)
5. Laras Anis Munjiati (1423305110)
6. Maulida Khafidoh (1423305112)
7. Tisa pipin N (1423305129)
1 PGMI-C
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PURWOKERTO
2014
BAB I
PENDAHULUAN
Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji bagi Allah Tuhan Semesta Alam yang
senantiasa mencurahkan Rahmatnya dan karunianya,shalawat serta salam semoga
dilimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat, atau seluruh umatnya.
Kami bersyukur kepada Ilahi Rabi yang telah memberikan taufik serta hidayahnya
kepada kami sehingga makalah yang berjudul “Musaqah,Muzara’ah Dan Mukhabarah”
dapat terselesaikan.
Materi dalam makalah ini disusun berdasarkan study pustaka dengan referensi-referensi yang sesuai dengan tujuan agar pada umumnya lebih mengetahui tentang musaqah,muzara’ah, dan mukhabarah.
Materi dalam makalah ini disusun berdasarkan study pustaka dengan referensi-referensi yang sesuai dengan tujuan agar pada umumnya lebih mengetahui tentang musaqah,muzara’ah, dan mukhabarah.
Kami menyadari bahwa
dalam makalah ini masih banyak kekurangan dan kehilafan, oleh karena itu kepada
para pembaca khususnya kami mengharapkan saran dan kritiknya demi kesempurnaan
makalah ini.
Semoga makalah ini
bermanfaat bagi para pembaca dan umumnya bagi masyarakat. Amin.
Rumusan Masalah
a. Apa pengertian Musaqah, Muzara’ah, dan Mukhabarah?
b. Apa hukum Musaqah, Muzara’ah, Mukhabarah beserta landasan hukumnya?
Tujuan Penulisan
a. Memahami apa itu Musaqah, Muzara’ah, dan
Mukhabarah
b. Memahami hukum Musaqah, Muzara’ah, dan
Mukhabarah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Musaqah
1. Definisi musaqah
Menurut bahasa musaqah diambil dari kata dasar as-saqyu (pengairan).
Menurut syara’ musawah adalah kerjasama perawatan tanaman seperti menyirami
dsb.[1]Menurut istilah musaqah adalah penyerahan pohon
tertentu kepada orang yang menyiramnya dan menjanjikannya, bila sampai buah
pohon masak dia akan diberi imbalan buah dalam jumlah tertentu.Menurut ahli
fiqih adalah menyerahkan pohon yang telah atau belum ditanam dengan sebidang
tanah, kepada seseorang yag menanam dan merawatnya di tanah tersebut (seperti
menyiram dan sebagainya hingga berbuah). Lalu pekerja mendapatkan bagian yang
telah disepakati dari buah yang dihasilkan, sedangkan sisanya adalah untuk
pemiliknya.[2]
Musaqah ialah pemilik kebun yang memberikan kebunnya
kepeda tukang kebun agar dipeliharanya, dan penghasilan yang didapat dari kebun itu dibagi antara keduanya, menurut perjanjian keduanya
sewaktu akad.[3]
Akad ini diharuskan (diperbolehkan) oleh agama karena banyak yang membutuhkannya. Memang
banyak orang yang mempunyai kebun, tetapi tidak dapat memeliharanya ; sedangkan
yang lain tidak memiliki kebun tetapi sanggup bekerja. Maka dengan adanya
peraturan ini keduanya dapat hidup dengan baik, hasil negara pun bertambah
banyak, dan masyarakat bertambah makmur.
Musaqah hukumnya jaiz (boleh), hal ini berdasarkan hadits Nabi SAW :
عَنِ ابْنِ عُمَرَرَضِيَ الله ُعَنْهُمَاأَنَّ النَّبِيَّ ص م عَامَلَ أَهْلَ
خَيْبَرَ بِشَرْطٍ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ
ثَمَرٍأَوْزَرْعٍ
(متفق عليه
Dari ibnu Umar ra. “bahwasanya Nabi SAW telah mempekerjakan penduduk
Khaibar dengan syarat akan diberi upah separuh dari hasil tanaman atau
buah-buahan yang keluar dari lahan tersebut” (HR. Muttafaq Alaih)[4]
2. Rukun dan Syarat Musaqah
a. Rukun Musaqah ada lima yakni[5],:
a). Pemilik kebun dan petani penggarap (Saqi).
b). Pohon atau tanaman dan kebun yang dirawat.
c). Pekerjaan yang dilaksanakan baik waktu, jenis
dan sifat
pekerjaannya.
d). Pembagian hasil tanaman atau pohon.
e). Akad, baik secara lisan atau tertulis maupun
dengan isyarat[6]
b. Syarat Musaqah
a)
Pohon atau tanaman yang dipelihara harus jelas dan dapat dilihat.
b)
Waktu pelaksanaan musaqah harus
jelas, misalnya: setahun, dua tahun atau sekali panen atau lainnya agar
terhindar dari keributan di kemudian hari.
c)
Akad Musaqah yang dibuat hendaknya sebelum nampak buah atau hasil dari
tanaman itu.
d)
Pembagian hasil disebutkan secara jelas[7]
3.
Masa berakhirnya Musaqah
Akad musaqah akan berakhir apabila :
a. Telah habis batas waktu yang telah disepakati
bersama.
b. Petani penggarap tidak sanggup lagi bekerja.
c. Meninggalnya salah satu dari yang melakukan akad
4.
Macam macam Musaqah
Musaqah ada 2 macam, yaitu :
a)
Musaqah yang bertitik tolak pada manfaatnya, yaitu pada hasilnya berarti
pemilik tanah (tanaman) sudah menyerahkan kepada yang mengerjakan segala upaya
agar tanah (tanaman) itu membawa hasil yang baik.
b)
Musaqah yang bertitik tolak pada asalnya (cuma mengairi), yaitu mengairi
saja, tanpa ada tanggung jawab untuk mencari air. Maka pemiliknyalah yang
berkewajiban mencarikan jalan air, baik dengan menggali sumur, membuat parit,
bendungan, ataupun usaha-usaha yang lain.
5. Hikmah musaqoh
a. Menghilangkanbahayakefaqirandankemiskinan,dengandemikianterpenuhisegalakekurangandankebutuhan.
b. Bagi pemilik kebun sudah tentu pepohonannya akan
terpelihara dari kerusakan dan akan tumbuh subur karena dirawat
c. Terciptanyasalingmemberimanfaatantarakeduabelahpihak
(sipemiliktanahdanpetanipenggarap).
d. Bagipemiliktanahmerasaterbantukarenakebunyadapatterawatdanmenghasilkan.
B. Muzara’ah dan Mukhabarah
1. Definisi muzara’ah dan mukhabarah
Menurut bahasa muzara’ah artinya penanaman lahan.
Menurut istilah muzara’ah adalah suatu usaha kerjasama antara pemilik sawah
atau ladang dengan petani penggarap yang hasilnya dibagi menurut kesepakatan,
dimana benih tanaman dari si Pemilik tanah.[9]
Muzara’ah dan Mukhabarah menurut
Author Nailul mempunyai pengertian yang sama, yaitu kerja sama antara pemilik
sawah atau tanah dengan penggarapnya, namun yang dipersoalkan di sini hanya
mengenai bibit pertanian itu. Mukhabarah bibitnya berasal dari pemilik lahan,
sedangkan muzara’ah bibitnya dari petani.[10]
Mukhabarahialahmengerjakantanah
(orang lain) sepertisawahatauladangdenganimbalansebagianhasilnya (seperdua,
sepertigaatauseperempat). Sedangkanbiayapengerjaandanbenihnyaditanggung orang
yang mengerjakan.[11]
Sedangkan mukhabarah adalah kerjasama antara pemilik sawah atau ladang
dengan petani penggarap yang hasilnya akan dibagi menurut kesepakatan kedua
belah pihak, dimana benih tanaman dari petani penggarap.[12]
2.
Rukun dan Syarat Muzara’ah dan Mukhabarah
a.
Rukun Muzara’ah dan Mukhabarah
1). Pemilik dan penggarap sawah.
2). Sawah atau ladang.
3). Jenis pekerjaan yang harus dilakukan.
4). Kesepakatan dalam pembagian hasil (upah).
5). Akad (sighat)[13]
b.
Syarat Muzara’ah dan Mukhabarah
1). Pada muzara’ah benih dari pemilik tanah, sedangkan
pada mukhabarah benih daripenggarap.
2). Waktu pelaksanaan muzara’ah dan mukhabarah
jelas.
3). Akad muzara’ah dan mukhabarah hendaknya
dilakukan sebelum pelaksanaan pekerjaan.
4). Pembagian hasil disebutkan secara jelas[14]
3.
Macam-MacamMuzara’ah
Ada 4 macam bentuk muzara’ah:
a)
Tanah dan bibit berasal dari
satu pihak sedangkan pihak lainnya menyediakan alat juga melakukan pekerjaan.
Pada jenis yang pertama ini hukumnya diperbolehkan. Status pemilik tanah
sebagai penyewa terhadap penggarap dan benih berasal dari pemilik tanah,
sedangkan alatnya berasal dari penggarap.
b)
Tanahdisediakansatupihak, sedangkanalat, bibit,
danpekerjaannyadisediakanolehpihak lain. Hukumpadajenis yang
keduainijugadiperbolehkan.
Disinipenggarapsebagaipenyewaakanmendapatkansebagianhasilnyasebagaiimbalan.
c)
Tanah,
alat, danbibitdisediakanpemilik, sedangtenagadaripihakpenggarap.
Bentukketigainihukumnyajugadiperbolehkan. Status
pemiliktanahsebagaipenyewaterhadappenggarapdengansebagianhasilnyasebagaiimbalan.
d)
Tanah
danalatdisediakanolehpemilik,
sedangkanbenihdanpekerjaandaripihakpenggarap.
C. Dasar hukum Muzaro’ah, Musaqoh,
Mukhabarah
a. Dalil musaqoh
-
Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu 'anhuma:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ عَلَى مَا يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ أَوْ زَرْعٍ.
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ عَلَى مَا يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ أَوْ زَرْعٍ.
“Bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh penduduk
Khaibar untuk menggarap lahan di Khaibar dengan imbalan separuh dari tanaman
atau buah-buahan hasil garapan lahan tersebut.”
-
Dari Abu Hurairah Radhiyallahua'nhu,
iaberkata:
قَالَتِ َاْلأَنْصَارُ لِلنَّبِيِّ: صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْسِمْ بَيْنَنَا وَبَيْنَ إِخْوَانِنَا النَّخِيلَ قَالَ لاَ فَقَالُوا تَكْفُونَا الْمَئُونَةَ وَنَشْرَكْكُمْ فِي الثَّمَرَةِ قَالُوا: سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا.
“Orang-orang Anshar
berkatakepadaNabiShallallahu 'alaihiwasallambagilahpohonkurmaantara kami
dansahabat-sahabat kami.Beliaumenjawab, ‘Tidak.’Makamerekaberkata, ‘Kalian yang
merawatnyadan kami bagibuahnyabersama kalian.’Maka, merekamenjawab, ‘Kami
mendengardan kami taat.’”
Dasar Hukum
a.
Dalil musaqah
Dasar hukum yang
digunakan para ulama dalam menetapkan hukum musaqah adalah:
a)
Dari Ibnu Umar: “Sesungguhnya Nabi SAW. Telah memberikan kebun kepada
penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan
diberi sebagian dari penghasilan, baik dari buah – buahan maupun dari hasil
pertahun (palawija)” (H.R Muslim).
b)
Dari Ibnu Umar: ” Bahwa Rasulullah SAW telah menyerahkan pohon kurma dan
tanahnya kepada orang-orang yahudi Khaibar agar mereka mengerjakannya dari
harta mereka, dan Rasulullah SAW mendapatkan setengah dari buahnya.” (HR.
Bukhari dan Muslim)
b.
DalilMuzara’ah
-
Hadist yang diriwayatkanolehIbnu Umar:
جرخيامرطشبربيخلهألماعملسوهيلعللهالصىبنلانأرمعنبإنع
34عرزوأمثنماهنم
Artinya:”Dari Ibnu Umar berkata “Rasullullah memberikan tanah Khaibar
kepada orang-orang Yahudi dengan syarat mereka mau mengerjakan dan mengolahnya
dan mengambil sebagian dari hasilnya”.
-
Hadist yang diriwayataknoleh Imam
BukhoridariAbdillah
“Dari Abdullah RA berkata: Rasullah telah
memberikan tanah kepada orang Yahudi Khaibar untuk di kelola dan ia mendapatkan
bagian (upah) dari apa yang dihasilakn dari padanya.”
-
Hadist-hadisttersebut di
atasmenunjukanbahwasannyabagihasilMuzara’ahdiperbolehkan, karenaNabi SAW
sendiripernahmelakukannya
Dalil Mukhabarah
عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيْجِ قَالَ كُنَّااَكْثَرَاْلاَنْصَارِ حَقْلاً
فَكُنَّا نُكْرِىاْلاَرْضَ عَلَى اَنَّ لَنَا هَذِهِ فَرُبَمَا أَخْرَجَتْ هَذِهِ
وَلَمْ تُخْرِجْ هَذِهِ فَنَهَانَاعَنْ ذَلِكَ
Artinya:Berkata Rafi’ bin Khadij: “Diantara Anshar yang paling banyak
mempunyai tanah adalah kami, maka kami persewakan, sebagian tanah untuk kami
dan sebagian tanah untuk mereka yang mengerjakannya, kadang sebagian tanah itu
berhasil baik dan yang lain tidak berhasil, maka oleh karenanya Raulullah SAW. Melarangparoandengancarademikian.(HR.Bukhari)
عَنْ اِبْنِ عُمَرَاَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَرْطِ مَايَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ
ثَمَرٍ اَوْزَرْعٍ (رومسلم)
Artinya:
Dari Ibnu Umar: “SesungguhnaNabi SAW. Telahmemberikankebunkepadapendudukkhaibar agar dipeliharaolehmerekadenganperjanjianmerekaakandiberisebagiandaripenghasilan, baikdaribuah – buahanmaupundarihasilpertahun (palawija)” (H.R Muslim)
Dari Ibnu Umar: “SesungguhnaNabi SAW. Telahmemberikankebunkepadapendudukkhaibar agar dipeliharaolehmerekadenganperjanjianmerekaakandiberisebagiandaripenghasilan, baikdaribuah – buahanmaupundarihasilpertahun (palawija)” (H.R Muslim)
DasarHukum
Dasar hukum yang digunakan para ulama dalam
menetapkan hukum mukhabarah dan muzara’ah adalah:
b.
Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Nuslim dari Ibnu Abbas r.a.
“Sesungguhnya Nabi Saw. menyatakan, tidak mengharamkan muzara’ah, bahkan
beliau menyuruhnya, supaya yang sebagian menyayangi sebagian yang lain, dengan
katanya, barangsiapa yang memiliki tanah, maka hendaklah ditanaminya atau
diberikan faedahnya kepada saudaranya, jika ia tidak mau, maka boleh ditahan
saja tanah itu.
c.
Dari Ibnu Umar: “Sesungguhnya Nabi SAW. Telah memberikan kebun kepada
penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan
diberi sebagian dari penghasilan, baik dari buah – buahan maupun dari hasil
pertahun (palawija)” (H.R Muslim).
d.
Imam Al-Bukhari berkata, Qais bin Muslim telah berkata dari Abu Ja’far,
Ia berkata, tidaklah di Madinah ada penghuni rumah hijrah kecuali mereka
bercocok tanam dengan memperoleh sepertiga atau seperempat (dari hasilnya),
maka Ali, Sa’ad bin Malik,’Abdullah bin Mas’ud ,’Umar bin Abdul Aziz, Al-Qasim
bin Urwah , keluarga Abu Bakar, keluarga Umar, keluarga Ali, dan Ibnu Sirin
melakukan Muzaraah (HR.Bukhari).
e.
Imam Ibnul Qayyim berkata : kisah Khaibar merupakan dalil kebolehan
Muzara’ah dan Mukhabarah, dengan membagi hasil yang diperoleh antar pemilik dan
pekerjanya, baik berupa buah buahan maupun tanaman lainnya. Raulullah sendiri
bekerja sama dengan orang-orang Khaibar dalam hal ini. Kerja sama tersebut
berlangsung hingga menjelang wafat Beliau, serta tidak ada nasakh yang
menghapus hukum tersebut. Para Khulafaur rasyidin juga melakukan kerja sama
tersebut. Dan ini tidak termasuk dalam jenis mu’ajarah (mengupah orang untuk
bekerja) akan tetapi termasuk dalam musyarakah (kongsi/kerjasama), dan ini sama
seperti bagi hasil.
Aqad musaqah, muzara’ah, dan mukhabarah telah
disebutkan di dalam hadits yang menyatakan bahwa aqad tersebut diperbolehkan
asalkan dengan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak dengan perjanjian
bagi hasil sebanyak separo dari hasil tanaman atau buahnya.
Dalam kaitannya hukum tersebut, Jumhurul Ulama’
membolehkan aqad musaqah, muzara’ah, dan mukhabarah, karena selain berdasarkan
praktek nabi dan juga praktek sahabat nabi yang biasa melakukan aqad bagi hasil
tanaman, juga karena aqad ini menguntungkan kedua belah pihak. Menguntungkan
karena bagi pemilik tanah/tanaman terkadang tidak mempunyai waktu dalam
mengolah tanah atau menanam tanaman. Sedangkan orang yang mempunyai keahlian
dalam hal mengolah tanah terkadang tidak punya modal berupa uang atau tanah, maka
dengan aqad bagi hasil tersebut dan menguntungkan kedua belah pihak.
BAB III
PENUTUP
Berdasarkan pemaparan makalah diatas, dapat
disimpulkan bahwa Musaqah ialah pemilik kebun yang memberikan kebunnya kepeda
tukang kebun agar dipeliharanya, dan penghasilan yang didapat dari kebun itu dibagi antara keduanya. Hukumnya boleh.
Sedangkan Muzara’ah
dan Mukhabarah menurut Author Nailul mempunyai pengertian yang sama, yaitu
kerja sama antara pemilik sawah atau tanah dengan penggarapnya, namun yang
dipersoalkan di sini hanya mengenai bibit pertanian itu. Mukhabarah bibitnya
berasal dari pemilik lahan, sedangkan muzara’ah bibitnya dari petani.
Jumhurul Ulama’ membolehkan aqad musaqah, muzara’ah,
dan mukhabarah, karena selain berdasarkan praktek nabi dan juga praktek sahabat
nabi yang biasa melakukan aqad bagi hasil tanaman, juga karena aqad ini
menguntungkan kedua belah pihak.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul rahman ghazaly, dkk. Fiqh muamalah,
jakarta: kencana prenada media group, 2010
http://gurat26.blogspot.com/2014/01/makalah-musaqah-muzaraah-mukhabarah.html,
2014
Aziz.
https://azizpwd.wordpress.com/2010/05/31/musaqoh-muzaroah-dan-mukhabarah/,2010
http://gurat26.blogspot.com/2014/01/makalah-musaqah-muzaraah-mukhabarah.html
Nailul Author, http://nailulauthor99.blogspot.com/p/musaqah-muzaraah-dan-mukhabarah.html
Ulya Wiziy.
http://dawaulqolbi-dawaulqolbi.blogspot.com/2013/12/rpp-fiqih-mudharabah-musaqah-muzaraah.html, 2013
Wahbah zuhaili, fiqh imam syafi’i 2,
jakarta: PT. Niaga swadaya, 2010
[1] Wahbah Zuhaili. Fiqh Islam Syafi’i 2. Hal 289
[3] Sulaiman Rasjid. 2010. Fiqh islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo. Hal 300
[4] Aziz. https://azizpwd.wordpress.com/2010/05/31/musaqoh-muzaroah-dan-mukhabarah/
diakses pada tanggal 9 Des 2014 pukul 14. 05
[5] Sulaiman Rasjid. 2010. Fiqh islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo. Hal. 301
[6] Ibid.
[7] Aziz. https://azizpwd.wordpress.com/2010/05/31/musaqoh-muzaroah-dan-mukhabarah/
[8] Ulya Wiziy. http://dawaulqolbi-dawaulqolbi.blogspot.com/2013/12/rpp-fiqih-mudharabah-musaqah-muzaraah.html
diakses pada 9 des 2014 pukul 14.11
[10]Author Nailul. Musaqah, Muzara'ah, Dan Mukhabarah. http://nailulauthor99.blogspot.com/p/musaqah-muzaraah-dan-mukhabarah.html. Diakses pada 25 november
2014, pukul 15:42
[12] Sulaiman Rasjid, Fiqh islam,( Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2010), hal 302.
[13]Aziz, diakses pada tanggal 26 November 2014 pukul 13:45
[14]Ulya Wiziy. diakses pada 9 des 2014 pukul 14.11
Tidak ada komentar:
Posting Komentar