Rabu, 02 Maret 2016

Mahram



Mahram adalah orang yang tidak halal dinikahi. Mahram itu ada 14 macam
Tujuh orang dari pihak keturunan
1.      Ibu dan ibunya (nenek), ibu dari bapak, dan seterusnya sampai keatas.
2.      Anak dan cucu, dan seterusnya kebawah.
3.      Saudara perempuan seibu sebapak, sebapak, atau seibu saja.
4.      Saudara perempuan dari bapak.
5.      Saudara perempuan dari ibu.
6.      Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya.
7.      Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya.
Dua orang dari sebab menyusu
1.      Ibu yang menyusuinya.
2.      Saudara perempuan sepersusuan.
Lima orang dari sebab pernikahan
1.      Ibu istri (mertua)
2.      Anak tiri, apabila sudah campur dengan ibunya.
3.      Istri anak (menantu)
4.      Istri bapak (ibu tiri)
dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu.” (An-Nisa : 22)
5.      Haram menikahi dua orang dengan cara dikumpulkan bersama-sama, yaitu dua perempuan yang ada hubungan mahram, seperti dua perempuan yang bersaudara; atau seorang perempuan di permadukan dengan saudara perempuan bapaknya, atau anak perempuan saudaranya, dan seterusnya menurut pertalian mahram diatas.
diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan bapakmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki atau perempuan, ibu-ibumu yang menyusukan kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua) anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istri itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya, (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara.” (An-Nisa : 23)
Sumber : Sulaiman Rasjid. Fiqh Islam. (Bandung : Sinar Baru Algensindo. 2010).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar