Rabu, 02 Maret 2016

Pembagian air



Air ada yang banyak dan ada yang seidkit. Air yang dianggap sedikit oleh hukum islam yang kurang dari dua kulah, sedagkan yang banyak, ialah dua kulah atau lebih.
Penjelasannya yaitu :
Ukuran dua kulah menurut orang baghdad, ialah : 500 kati baghdad. Menurut ukuran tempat ialah 6 x 6 x 6 dm3 = 216 liter.
“Apabila keadaan air itu dua kulah, maka tidak najis (yakni tidak najis).” (riwayat Arba’ah dan ibnu Khuzaimah menilainya sebagai hadis sahih)
“ Air itu menyucikan, kecuali bila berubah bau, rasa, atau rupanya karena najis yang datang kepadanya.” (Riwayat Baihaqi)
“Air yang sedikit menjadi najis apabila kedatangan najis padanya, walaupun tidak mengalami perubahan. Adapun air banyak, tidak menjadi najis, kecuali bila berubah rasa, atau rupanya atau baunya karena najis”
Sumber :Syekh Salim ibnu Al-Hadhrami. ilmu fiqh Safinatunnaja. (Bandung: Sinar Baru Algensindo. 2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar