Air
ada yang banyak dan ada yang seidkit. Air yang dianggap sedikit oleh hukum
islam yang kurang dari dua kulah, sedagkan yang banyak, ialah dua kulah atau
lebih.
Penjelasannya
yaitu :
Ukuran
dua kulah menurut orang baghdad, ialah : 500 kati baghdad. Menurut ukuran
tempat ialah 6 x 6 x 6 dm3 = 216 liter.
“Apabila
keadaan air itu dua kulah, maka tidak najis (yakni tidak najis).” (riwayat
Arba’ah dan ibnu Khuzaimah menilainya sebagai hadis sahih)
“
Air itu menyucikan, kecuali bila berubah bau, rasa, atau rupanya karena najis
yang datang kepadanya.” (Riwayat Baihaqi)
“Air
yang sedikit menjadi najis apabila kedatangan najis padanya, walaupun tidak
mengalami perubahan. Adapun air banyak, tidak menjadi najis, kecuali bila
berubah rasa, atau rupanya atau baunya karena najis”
Sumber
:Syekh Salim ibnu Al-Hadhrami. ilmu fiqh Safinatunnaja. (Bandung: Sinar Baru
Algensindo. 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar