Barang
najis yang bisa menjadi suci ada tiga, yaitu : arak bila menjadi cuka dengan
sendirinya (karena disimpan lama tanpa dicampuri benda lain, sebab ‘illat atau
unsur benda itu najis adalah memabukkan); kulit bangkai bila telah disamak, dan
sesuatu yang menjadi hewan sekalipun asalnya najis (seperti ulat yang tumbuh
pada bangkai, misalnya belatung).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar