Mahram
adalah orang yang tidak halal dinikahi. Mahram itu ada 14 macam
Tujuh
orang dari pihak keturunan
1. Ibu
dan ibunya (nenek), ibu dari bapak, dan seterusnya sampai keatas.
2. Anak
dan cucu, dan seterusnya kebawah.
3. Saudara
perempuan seibu sebapak, sebapak, atau seibu saja.
4. Saudara
perempuan dari bapak.
5. Saudara
perempuan dari ibu.
6. Anak
perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya.
7. Anak
perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya.
Dua orang dari sebab menyusu
1. Ibu
yang menyusuinya.
2. Saudara
perempuan sepersusuan.
Lima orang dari sebab pernikahan
1. Ibu
istri (mertua)
2. Anak
tiri, apabila sudah campur dengan ibunya.
3. Istri
anak (menantu)
4. Istri
bapak (ibu tiri)
“dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita yang
telah dinikahi oleh ayahmu.” (An-Nisa : 22)
5. Haram
menikahi dua orang dengan cara dikumpulkan bersama-sama, yaitu dua perempuan
yang ada hubungan mahram, seperti dua perempuan yang bersaudara; atau seorang
perempuan di permadukan dengan saudara perempuan bapaknya, atau anak perempuan
saudaranya, dan seterusnya menurut pertalian mahram diatas.
“diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu,
anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan
bapakmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang laki-laki atau perempuan, ibu-ibumu yang menyusukan
kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua) anak-anak istrimu
yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu
belum bercampur dengan istri itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa
kamu menikahinya, (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu),
dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara.”
(An-Nisa : 23)
Sumber
: Sulaiman Rasjid. Fiqh Islam. (Bandung : Sinar Baru Algensindo. 2010).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar